|
|
|
ANGGARAN DASAR ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya kegiatan Amatir Radio merupakan penyaluran bakat
yang penuh manfaat sehingga telah mendapatkan tempat dalam kehidupan
bangsa Indonesia.
Dengan demikian kegiatan Amatir Radio merupakan sumbangan dalam rangka
pencapaian cita-cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan adanya peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Republik
Indonesia tentang Amatir Radio yang telah memberikan tempat serta hak
hidup kepada Amatir Radio Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya, maka
para Amatir Radio Indonesia merasa berbahagia dan penuh harapan akan hari
depan yang cerah.
Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur
untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara demi pengembangan dan pembangunan,
maka atas dasar peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Republik
Indonesia berdirilah wadah tunggal Amatir Radio.
Kemudian daripada itu untuk mewujudkan tujuan Organisasi Amatir Radio
Indonesia dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa
tanggung jawab Amatir Radio, melindungi dan memperjuangkan hak serta
kepentingan segenap Amatir Radio, mencerdaskan dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat, memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara,
serta menjalin persaudaraan dengan Bangsa lain di seluruh dunia.
Dengan dilandasi Jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah-Tamah, Jiwa
Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Organisasi Amatir Radio Indonesia sebagai berikut :
BAB I NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1 NAMA
Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang
selanjutnya disebut dengan ORARI.
Pasal 2 TEMPAT KEDUDUKAN
ORARI berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 3 WAKTU
ORARI dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan
ratus enam puluh delapan di Jakarta.
Pasal 4 SIFAT
ORARI adalah organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia,
bersifat mandiri dan non politik.
BAB II AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5 AZAS
ORARI berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Kode Etik Amatir
Radio.
Pasal 6 TUJUAN
ORARI bertujuan mewujudkan Amatir Radio Indonesia yang berpengetahuan
dan trampil di bidang komunikasi radio dan teknik elektronika radio untuk
diabdikan bagi kepentingan Bangsa dan Negara.
BAB III FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 7 FUNGSI
Untuk mencapai tujuan organisasi, ORARI berfungsi sebagai :
| (1) |
Sarana pembinaan Amatir Radio Indonesia. |
| |
| (2) |
Memelihara kemurnian amatirisme radio sesuai Kode Etik Amatir
Radio. |
| |
| (3) |
Sarana untuk memperjuangkan hak-hak Amatir radio di forum
nasional dan bersama Amatir Radio dunia memperjuangkan hak-hak
Amatir Radio di forum internasional.
|
| |
| (4) |
Cadangan nasional di bidang komunikasi radio. |
| |
| (5) |
Sarana dukungan komunikasi radio dalam usaha-usaha yang bersifat
kemanusiaan. |
| |
| (6) |
Mitra Pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gelombang
radio serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi radio.
|
Pasal 8 KEGIATAN
Untuk menjalankan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
| (1) |
Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing
peminatnya dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.
|
| |
| (2) |
Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-hak Amatir Radio.
|
| |
| (3) |
Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
sebagai Amatir Radio terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi. |
| |
| (4) |
Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita
pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa
manusia dan harta benda. |
| |
| (5) |
Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita
sebagai komunikasi cadangan nasional. |
| |
| (6) |
Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan observasi dalam
pengamanan pemakaian gelombang radio. |
| |
| (7) |
Membantu Pemerintah dalam rangka mendeteksi pelanggaran terhadap
penggunaan dan pemilikan perangkat komunikasi radio.
|
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 9 DASAR
Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Republik
Indonesia, maka setiap Amatir Radio yang melakukan kegiatannya di wilayah
Indonesia, wajib bergabung dalam ORARI.
Pasal 10 STATUS ANGGOTA
Keanggotaan dalam ORARI terdiri dari :
| (1) |
Anggota Biasa, ialah setiap Warga Negara Indonesia yang telah
memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi anggota. |
| |
| (2) |
Anggota Luar Biasa, ialah setiap Warga Negara Asing yang telah
memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi anggota luar biasa.
|
Pasal 11 KEWAJIBAN DAN HAK
Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ORARI.
BAB V ORGANISASI DAN TATALAKSANA
Pasal 12 ORGANISASI
| (1) |
ORARI tersusun atas tingkatan organisasi sebagai berikut :
- ORARI Pusat.
- ORARI Daerah.
- ORARI Lokal.
|
| |
| (2) |
Kepengurusan ORARI terdiri dari :
- Dewan Pengawas dan Penasehat.
- Pengurus ORARI.
|
Pasal 13 KEPENGURUSAN ORARI PUSAT
| (1) |
DPP ORARI Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas :
- Ketua merangkap Anggota.
- Sekretaris merangkap Anggota.
- Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
- 4 (empat) orang anggota.
|
| |
| (2) |
Pengurus ORARI Pusat terdiri atas :
- Ketua Umum.
- Wakil Ketua Umum.
- Ketua Bidang Organisasi.
- Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
- Sekretaris Jenderal.
- Wakil Sekretaris Jenderal.
- Bendahara Umum.
- Wakil Bendahara Umum.
- Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.
|
Pasal 14 KEPENGURUSAN ORARI DAERAH
| (1) |
DPP ORARI Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas :
- Ketua merangkap Anggota.
- Sekretaris merangkap Anggota.
- Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
- 4 (empat) orang anggota.
|
| |
| (2) |
Pengurus ORARI Daerah terdiri atas :
- Ketua.
- Wakil Ketua.
- Ketua Bidang Organisasi.
- Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
- Sekretaris.
- Wakil Sekretaris.
- Bendahara.
- Wakil Bendahara.
- Ketua Bagian Keanggotaan.
- Ketua Bagian Pendidikan.
- Ketua Bagian Operasi.
- Ketua Bagian Teknik.
- Koordinator-koordinator wilayah menurut keperluan.
- Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.
|
Pasal 15 KEPENGURUSAN ORARI LOKAL
| (1) |
DPP ORARI Lokal terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas :
- Ketua merangkap Anggota.
- Sekretaris merangkap Anggota.
- Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
- Anggota-anggota.
|
| |
| (2) |
Pengurus ORARI Lokal terdiri atas :
- Ketua.
- Wakil Ketua.
- Ketua Bidang Organisasi.
- Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
- Sekretaris.
- Wakil Sekretaris.
- Bendahara.
- Wakil Bendahara.
- Ketua Bagian Keanggotaan.
- Ketua Bagian Pendidikan.
- Ketua Bagian Operasi.
- Ketua Bagian Teknik.
- Perwakilan-perwakilan menurut keperluan.
|
Pasal 16 TATALAKSANA
Tatalaksana ORARI dilakukan melalui :
- Wewenang dan Tanggung Jawab Kepengurusan ORARI.
- Musyawarah.
- Musyawarah Luar Biasa.
- Rapat.
Pasal 17 WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
ORARI
| (1) |
DPP ORARI Pusat/ORARI Daerah/ORARI Lokal mempunyai kewenangan
melaksanakan fungsi pengawasan dan memberi nasehat baik diminta atau
tidak kepada Pengurus ORARI sesuai tingkatnya. |
| |
| (2) |
Pengurus ORARI Pusat/ORARI Daerah/ORARI Lokal mempunyai wewenang
dan kewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Pusat :
Mempunyai wewenang untuk membuat
peraturan-peraturan yang sejalan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap
anggota dan mengeluarkan instruksi-instruksi melalui Pengurus
ORARI Daerah serta meminta laporan atas pelaksanaannya.
- Daerah :
Mempunyai wewenang untuk membuat
peraturan-peraturan yang sejalan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap
anggota daerahnya dan mengeluarkan instruksi-instruksi melalui
Pengurus ORARI Lokal serta meminta laporan atas pelaksanaannya.
- Lokal :
Mempunyai wewenang untuk membuat
peraturan-peraturan yang sejalan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap
anggota lokalnya dan mengeluarkan instruksi-instruksi.
|
Pasal 18 MUSYAWARAH
Musyawarah ORARI dilaksanakan untuk tiap tingkat organisasi sebagai
berikut :
- Musyawarah Nasional ORARI untuk tingkat Pusat selanjutnya disebut
Munas.
- Musyawarah Daerah ORARI untuk tingkat Daerah selanjutnya disebut
Musda.
- Musyawarah Lokal ORARI untuk tingkat Lokal selanjutnya disebut
Muslok.
Pasal 19 KEWAJIBAN DAN HAK MUSYAWARAH
| (1) |
Musyawarah Nasional :
- Munas merupakan forum tertinggi dalam ORARI yang bersidang
satu kali dalam lima tahun.
- Munas meminta Pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI.
- Munas meminta Laporan Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI
Pusat.
- Munas menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ORARI.
- Munas menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
- Munas memilih dan mengangkat DPP ORARI Pusat.
- Munas memilih dan mengangkat Ketua Umum ORARI dan bersama
Ketua Umum ORARI terpilih menyusun Pengurus ORARI Pusat.
|
| (2) |
Musyawarah Daerah :
- Musda merupakan forum tertinggi di tingkat daerah dan
bersidang satu kali dalam lima tahun.
- Musda meminta Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah yang
dibantu oleh Pengurus ORARI Daerah lainnya.
- Musda meminta Laporan DPP ORARI Daerah.
- Musda menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan
Rencana dan Program Induk ORARI Pusat.
- Musda memilih dan mengangkat DPP ORARI Daerah.
- Musda memilih dan mengangkat Ketua ORARI Daerah dan bersama
Ketua ORARI Daerah terpilih menyusun Pengurus ORARI Daerah.
|
| (3) |
Musyawarah Lokal :
- Muslok merupakan forum tertinggi di tingkat Lokal dan
bersidang satu kali dalam tiga tahun.
- Muslok meminta Pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal yang
dibantu oleh Pengurus ORARI Lokal lainnya.
- Muslok meminta Laporan DPP ORARI Lokal.
- Muslok menetapkan Kebijaksanaan ORARI Lokal berdasarkan
Rencana Kerja dan Program Kerja ORARI Daerah.
- Muslok memilih dan mengangkat DPP ORARI Lokal.
- Muslok memilih dan mengangkat Ketua ORARI Lokal dan bersama
Ketua ORARI Lokal terpilih menyusun Pengurus ORARI Lokal.
|
Pasal 20 MUSYAWARAH LUAR BIASA
| (1) |
Munas Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Munaslub dapat
diadakan setiap waktu atas usul 2/3 dari jumlah ORARI Daerah melalui
DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah ORARI Daerah. |
| |
| (2) |
Musda Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Musdalub dapat
diadakan setiap waktu atas usul 2/3 dari jumlah ORARI Lokal melalui
Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah ORARI Lokal. |
| |
| (3) |
Muslok Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Musloklub dapat
diadakan setiap waktu atas usul separuh ditambah 1 orang dari jumlah
anggota ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Daerah serta dihadiri dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 orang dari
jumlah anggota ORARI Lokal. |
Pasal 21 RAPAT KERJA
| (1) |
Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas diadakan
sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan
oleh Pengurus ORARI Pusat dan dihadiri oleh :
- DPP dan Pengurus ORARI Pusat.
- DPP dan Pengurus ORARI Daerah.
|
| |
| (2) |
Rapat Kerja ORARI Daerah yang selanjutnya disebut Rakerda
diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan
diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh:
- DPP dan Pengurus ORARI Daerah.
- DPP dan Pengurus ORARI Lokal.
|
| |
| (3) |
Rapat Kerja Lokal yang selanjutnya disebut Rakerlok diadakan
sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan
oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri oleh :
- DPP dan Pengurus ORARI Lokal.
- Anggota ORARI Lokal.
|
Pasal 22 TUGAS DAN WEWENANG RAPAT KERJA
| (1) |
Rakernas mempunyai tugas dan wewenang :
- Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan
Laporan Pengurus ORARI Pusat dan Pengurus ORARI Daerah.
- Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan
baru.
- Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus
ORARI Pusat dengan DPP dan Pengurus ORARI Daerah dalam
melaksanakan Keputusan Munas.
|
| |
| (2) |
Rakerda mempunyai tugas dan wewenang :
- Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan
Laporan Pengurus ORARI Daerah dan Pengurus ORARI Lokal.
- Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan
baru.
- Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus
ORARI Daerah dengan DPP dan Pengurus ORARI Lokal dalam
melaksanakan Keputusan Munas dan Musda.
|
| |
| (3) |
Rakerlok mempunyai tugas dan wewenang :
- Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan
Laporan Pengurus ORARI Lokal dan masukan anggota ORARI Lokal.
- Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan
baru.
- Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus
ORARI Lokal dengan anggota ORARI Lokal dalam melaksanakan
Keputusan Munas, Musda dan Muslok.
|
Pasal 23 RAPAT KEPENGURUSAN
Rapat DPP, Rapat Pengurus, Rapat DPP bersama Pengurus dapat diadakan
sewaktu-waktu secara berkala.
BAB VI KEUANGAN
Pasal 24 SUMBER KEUANGAN
Keuangan ORARI diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
- Dari iuran anggota.
- Dari sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
- Dari usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 25 ANGGARAN KEUANGAN
Anggaran Keuangan ORARI direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap
tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26 PERTANGGUNGJAWABAN KEKAYAAN
Pertanggungjawaban kekayaan ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal
diberikan pada Munas, Musda dan Muslok.
BAB VII LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 27 LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Lambang, Hymne, Mars dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VIII PEMBUBARAN
Pasal 28 PEMBUBARAN
ORARI hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Munas yang
diselenggarakan khusus untuk itu.
BAB IX PENUTUP
Pasal 29 PENUTUP
| (1) |
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya
dapat diubah oleh Munas. |
| |
| (2) |
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. |
| |
| (3) |
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang
ada dan berlaku sebelum Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak
berlaku, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya. |
| |
| (4) |
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional Khusus
ORARI di Tretes, Prigen, Pasuruan Propinsi Jawa Timur pada hari
Jumat tanggal dua puluh satu, bulan Februari, tahun dua ribu tiga.
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
BAB I UMUM
Pasal 1
| (1) |
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar
ORARI yang telah disahkan dalam Munas khusus ORARI tahun 2003.
|
| |
| (2) |
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ORARI. |
BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2 PERSYARATAN
| (1) |
Persyaratan menjadi Anggota Biasa :
- Warga Negara Indonesia yang berusia sedikitnya 14 (empat
belas) tahun.
- Memiliki SKKAR atau Sertifikat Operator Radio yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan Organisasi.
- Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
serta ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan Organisasi.
- Mengajukan permohonan dan disetujui.
|
| |
| (2) |
Persyaratan menjadi Anggota Luar Biasa :
- Warga Negara Asing yang telah memiliki ijin Amatir Radio yang
berasal dari negara-negara yang telah memiliki perjanjian timbal
balik dengan Negara Republik Indonesia.
- Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan Organisasi.
- Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
serta ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan Organisasi.
- Mengajukan permohonan dan disetujui.
|
| |
| (3) |
Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, diangkat dengan Surat
Keputusan Ketua Umum ORARI atas usul Ketua ORARI Daerah.
|
Pasal 3 KEWAJIBAN
| (1) |
Anggota Biasa berkewajiban :
- Mentaati peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan
Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan-peraturan organisasi.
- Membayar uang wajib dan iuran yang ditentukan.
- Menghadiri Muslok dan undangan rapat.
- Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam
Munas/Musda/Muslok.
- Memelihara, memajukan dan mengembangkan kegiatan Amatir Radio
di Indonesia.
- Memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
|
| |
| (2) |
Anggota Luar Biasa berkewajiban :
- Mentaati peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan
Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan-peraturan organisasi.
- Membayar uang wajib dan iuran yang ditentukan.
- Menghadiri undangan rapat.
- Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam
Munas/Musda/Muslok.
- Memelihara, memajukan dan mengembangkan kegiatan Amatir Radio
di Indonesia.
- Memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
|
Pasal 4 HAK
| (1) |
Anggota Biasa berhak :
- Berbicara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan
oleh Lokal.
- Memberikan suara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang
dilaksanakan oleh Lokal.
- Memilih dan dipilih sebagai anggota kepengurusan.
- Membela diri.
- Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua
Umum ORARI dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang
bersangkutan.
- Mendapatkan pelayanan administrasi.
|
| |
| (2) |
Anggota Luar Biasa :
- Berbicara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan
oleh Lokal.
- Membela diri.
- Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua
Umum ORARI dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang
bersangkutan.
- Mendapatkan pelayanan administrasi.
|
Pasal 5 PERPINDAHAN ANGGOTA
| (1) |
Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah domisili ke Daerah
lain diwajibkan :
- Mengajukan permohonan pindah kepada Pengurus Daerah asalnya
dengan tembusan ke ORARI Pusat, dengan melampirkan surat pengantar
dari ORARI Lokal asalnya.
- Membawa surat pengantar dari Pengurus ORARI Daerah asalnya
yang ditujukan kepada Pengurus ORARI Daerah yang baru tersebut
dengan melampirkan berkas-berkas Amatir Radio yang dimiliki.
|
| |
| (2) |
Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah domisili ke Lokal
lain dalam satu daerah, diwajibkan :
- Mengajukan permohonan pindah kepada Pengurus Lokal asalnya
dengan tembusan ke ORARI Daerah.
- Membawa surat pengantar dari Pengurus ORARI Lokal asalnya yang
ditujukan kepada Pengurus ORARI Lokal yang baru tersebut dengan
melampirkan berkas-berkas Amatir Radio yang dimiliki.
|
| |
| (3) |
Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah alamat dalam satu
Lokal, diwajibkan memberitahukan perpindahannya kepada Pengurus
Lokal dengan tembusan ke ORARI Daerah. |
| |
| (4) |
Dalam hal perpindahan anggota tersebut di atas, Pengurus ORARI
Daerah wajib dalam waktu singkat menyelesaikan administrasi dengan
instansi setempat yang berwenang. |
Pasal 6 PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Anggota Biasa dan Luar Biasa akan kehilangan keanggotaannya apabila :
- Mengundurkan diri.
- Bukan Warga Negara Indonesia lagi.
- Anggota Luar Biasa yang tidak lagi berdomisili di Republik
Indonesia.
- Tidak membayar iuran atau ijin Amatir Radio yang bersangkutan telah
kadaluarsa sesuai Peraturan Pemerintah.
- Diberhentikan.
- Meninggal dunia.
- Terkena sanksi pidana penjara 3 (tiga) tahun yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
Pasal 7 SANKSI TERHADAP ANGGOTA
| (1) |
Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada pasal 3 Anggaran
Rumah Tangga ini, atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi
atau mencemarkan nama baik organisasi dapat dikenakan sanksi-sanksi
sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan berupa :
- Peringatan tertulis.
- Pemberhentian sementara.
- Pemberhentian.
|
| |
| (2) |
Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang Ketua
Umum, Ketua ORARI Daerah atau Ketua ORARI Lokal. |
| |
| (3) |
Pemberian sanksi pemberhentian sementara merupakan wewenang
Ketua Umum dan atau Ketua ORARI Daerah. |
| |
| (4) |
Pemberian sanksi pemberhentian merupakan wewenang Ketua Umum
atas usul Ketua ORARI Daerah. |
| |
| (5) |
Pemberian sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian dapat
diberikan setelah yang bersangkutan mendapat peringatan tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan. |
| |
| (6) |
Anggota yang dikenakan sanksi berhak membela diri dan dapat naik
banding secara berturut-turut kepada DPP yang tingkatnya lebih
tinggi. |
| |
| (7) |
Tatacara rehabilitasi keanggotaan :
- Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian
sementara, merupakan wewenang Ketua Umum ORARI dan atau Ketua
ORARI Daerah.
- Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian
dilakukan oleh Ketua Umum ORARI.
|
BAB III ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8 PEMBENTUKAN ORGANISASI
| (1) |
Pembentukan ORARI Lokal maupun ORARI Daerah didasarkan pada
pertimbangan kemampuan organisasi yang bersangkutan dalam
melaksanakan fungsi dan kegiatan, jumlah anggota serta pertimbangan
lain yang memungkinkan terselenggaranya organisasi. |
| |
| (2) |
Pembentukan ORARI Lokal :
- Organisasi Lokal dapat dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota
atau pada kota-kota besar tertentu dapat dibentuk sampai tingkat
Kecamatan dengan jumlah anggota minimal 50 (lima puluh) orang
dan/atau atas kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah.
- Nama organisasi adalah ORARI Lokal dengan nama tempat/Lokal.
- Pembentukan ORARI Lokal baru ditetapkan oleh Ketua ORARI
Daerah dan dilaporkan kepada Ketua Umum.
|
| |
| (3) |
Pembentukan Organisasi Daerah :
- Organisasi Daerah dapat dibentuk pada tiap Propinsi apabila
pada propinsi tersebut telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Organisasi Lokal.
- Nama organisasi adalah ORARI Daerah dengan nama Daerah.
- Pembentukan ORARI Daerah baru ditetapkan oleh Ketua Umum
ORARI.
|
Pasal 9 PEMBEKUAN ORGANISASI
| (1) |
Ketua ORARI Daerah mempunyai wewenang membekukan ORARI Lokal
dengan ketentuan :
- Apabila jumlah anggota yang berada pada lokal tersebut tidak
mencapai jumlah minimal sebagaimana tersebut pasal 8 ayat 2 butir
a, atau apabila kepengurusan ORARI Lokal tidak melaksanakan fungsi
dan kegiatan organisasi dan atau memberikan pelayanan secara rutin
terhadap anggota dan atau apabila kepengurusan ORARI Lokal tidak
melaksanakan aktifitas organisasi seperti Muslok, Rapat Kerja
ORARI Lokal, Rapat Pengurus atau tidak melaksanakan instruksi
organisasi tingkat atasnya, atau apabila kepengurusan ORARI Lokal
tidak mengikuti/menghadiri undangan acara-acara resmi ORARI Daerah
selama 5 (lima) kali berturut-turut dengan tanpa alasan.
- Keputusan pembekuan ORARI Lokal dapat diberikan setelah
Pengurus ORARI Daerah memberikan teguran/peringatan 3 (tiga) kali
berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan.
- Keputusan pembekuan ORARI Lokal harus diikuti dengan
pengaturan pelimpahan anggota dan asset ORARI Lokal yang di
bekukan.
|
| |
| (2) |
Ketua Umum ORARI mempunyai wewenang membekukan ORARI Daerah
dengan ketentuan :
- Apabila jumlah ORARI Lokal yang berada pada Daerah tersebut
tidak mencapai jumlah minimal sebagaimana tersebut pasal 8 ayat 2
butir a dan Pasal 8 ayat 3 butir a, atau apabila kepengurusan
ORARI Daerah tidak melaksanakan fungsi dan kegiatan organisasi dan
atau memberikan pelayanan secara rutin terhadap anggota dan atau
apabila kepengurusan ORARI Daerah tidak melaksanakan aktifitas
organisasi seperti Musda, Rapat Kerja ORARI Daerah, Rapat Pengurus
atau tidak melaksanakan instruksi ORARI Pusat, atau apabila
kepengurusan ORARI Daerah tidak mengikuti/menghadiri undangan
acara-acara resmi ORARI Pusat selama 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan tanpa alasan.
- Keputusan pembekuan ORARI Daerah dapat diberikan setelah Ketua
Umum memberikan teguran/peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut
dalam waktu 6 (enam) bulan.
- Keputusan pembekuan ORARI Daerah harus diikuti dengan
pengaturan pelimpahan anggota dan asset ORARI Daerah yang di
bekukan.
|
Pasal 10 PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
| (1) |
Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua Umum, diangkat oleh
Munas, sedangkan Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Organisasi, Ketua
Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris
Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, dapat diangkat oleh
DPP bersama Ketua Umum yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan setelah Munas, dan kelengkapan Pengurus ORARI
Pusat yang lainnya diangkat oleh Ketua Umum ORARI yang
pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah
Munas serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Pusat ditetapkan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun. |
| |
| (2) |
Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua ORARI Daerah diangkat
oleh Musda, sedangkan Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua
Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
Wakil Bendahara ORARI Daerah, dapat diangkat oleh DPP bersama Ketua
yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
setelah Musda, dan kelengkapan Pengurus ORARI Daerah yang lainnya
diangkat oleh Ketua ORARI Daerah yang pelaksanaannya dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Musda serta masa bakti DPP
dan Pengurus ORARI Daerah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun. |
| |
| (3) |
Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua ORARI Lokal diangkat
oleh Muslok, sedangkan Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua
Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
Wakil Bendahara ORARI Lokal, dapat diangkat oleh DPP bersama Ketua
yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
setelah Muslok, dan kelengkapan Pengurus ORARI Daerah yang lainnya
diangkat oleh Ketua ORARI Lokal yang pelaksanaannya dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Muslok serta masa bakti DPP
dan Pengurus ORARI Lokal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun. |
| |
| (4) |
Susunan Pengurus lengkap dilaporkan secara berjenjang kepada
Pengurus ORARI Pusat. |
Pasal 11 PENGUKUHAN KEPENGURUSAN
| (1) |
Kepengurusan ORARI Daerah hasil Musda dikukuhkan oleh Ketua Umum
ORARI sedangkan kepengurusan ORARI Lokal hasil Muslok dikukuhkan
oleh Ketua ORARI Daerah. |
| |
| (2) |
Pengukuhan kepengurusan ORARI Daerah /Lokal dituangkan dalam
surat keputusan Ketua Umum/Daerah dan dilakukan dalam suatu acara
yang dimaksudkan untuk itu. |
| |
| (3) |
Pengukuhan kepengurusan sebagaimana tersebut ayat 1, merupakan
konsekuensi hubungan jenjang organisasi karenanya bersifat
menguatkan atau menegaskan dan tidak boleh menimbulkan akibat hukum
baru, kecuali dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. |
Pasal 12 JABATAN RANGKAP
Jabatan rangkap DPP dan Pengurus diperlukan izin dari tiap Ketua
Organisasi tingkat yang berkepentingan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jabatan rangkap antara DPP dengan Pengurus tingkat organisasi
dibawahnya tidak dibenarkan.
- Jabatan rangkap antara DPP dengan DPP tingkat organisasi dibawahnya
dibenarkan.
- Jabatan rangkap antara Pengurus dengan DPP tingkat organisasi
dibawahnya tidak dibenarkan.
- Jabatan rangkap antara Pengurus dengan Pengurus tingkat organisasi
dibawahnya dibenarkan.
Pasal 13 DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT, KETUA UMUM / KETUA
ORARI DAERAH / KETUA ORARI LOKAL, PENGGANTI
| (1) |
Apabila Ketua DPP tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap,
maka Sekretaris DPP menjabat sebagai Ketua DPP sampai dengan
Munas/Musda/Muslok dilaksanakan. |
| |
| (2) |
Apabila anggota DPP ORARI Pusat dan Daerah tidak dapat
menjalankan tugasnya secara tetap, maka DPP lainnya bersama Ketua
Umum / Ketua ORARI Daerah dapat mengangkat anggota DPP ORARI
Pusat/Daerah pengganti sampai dengan Munas/Musda/Muslok
dilaksanakan, dengan persetujuan Ketua ORARI Daerah/Lokal asal calon
anggota DPP ORARI Pusat/Daerah pengganti tersebut. |
| |
| (3) |
Apabila Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal
tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Wakil Ketua Umum
ORARI/Wakil Ketua ORARI Daerah/Wakil Ketua ORARI Lokal menjabat
sebagai Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal sampai
dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan. |
BAB IV TATALAKSANA
Pasal 14 TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS DAN
PENASEHAT
DPP dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai tugas dan kewajiban sebagai
berikut :
- Menghadiri musyawarah, Rapat Kerja atau Rapat Pengurus sesuai dengan
tingkatnya.
- Mengawasi dan menasehati Pengurus di dalam pengelolaan organisasi.
- Memeriksa administrasi keuangan dan inventaris organisasi sesuai
tingkatnya secara berkala.
- Dapat menyelenggarakan pembelaan anggota di tingkat yang sama atau
tingkat di atasnya.
- Menampung dan menilai laporan permasalahan yang diajukan oleh
organisasi tingkat bawahnya atau anggota untuk kemudian dapat memberikan
penilaian dan nasehat-nasehat yang dianggap perlu untuk penyelesaian
permasalahan dengan Pengurus sesuai tingkatnya.
- Sebagai nara sumber bagi organisasi tingkat di atasnya atau Instansi
Pemerintah yang berwenang untuk tingkat Pusat.
- DPP ORARI Pusat bersama dengan Ketua Umum Organisasi setingkat dapat
mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang
Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris Jenderal, Wakil
Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum.
- DPP ORARI Daerah / Lokal bersama dengan Ketua Daerah/Lokal dapat
mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua ORARI Daerah/Lokal,
Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada musyawarah.
- DPP ORARI Pusat mempertimbangkan usulan Munas Luar Biasa dari
Organisasi Daerah.
Pasal 15 TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
PUSAT
| (1) |
Ketua Umum ORARI berkewajiban sebagai berikut :
- Memimpin organisasi secara menyeluruh berdasarkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Induk berdasarkan
Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi hasil Munas.
- Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. di atas mengeluarkan
instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan untuk organisasi yang
sejalan dengan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan pertimbangan DPP.
- Membuat laporan berkala kepada Pemerintah dan dalam Rapat
Kerja Pusat.
- Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang
diperlukan.
- Bersama dengan DPP ORARI Pusat dapat mengangkat dan mengadakan
penggantian Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Organisasi, Ketua
Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris
Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum.
- Dalam bidang teknis dan operasional juga bertanggungjawab
kepada Pemerintah.
- Menyelenggarakan Munas dan Rapat Kerja tepat pada waktunya.
- Bertanggung jawab kepada Munas.
- Mempertimbangkan usulan Musda Luar Biasa dari Organisasi
Lokal.
|
| |
| (2) |
Wakil Ketua Umum ORARI berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan
sehari-hari.
- Mewakili Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan
dan hubungan ke dalam dan keluar.
- Menjabat Ketua Umum ORARI apabila Ketua Umum ORARI tidak dapat
menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Munas.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
|
| |
| (3) |
Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik
berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan
sehari-hari sesuai bidangnya masing-masing.
- Mewakili Ketua Umum ORARI/Wakil Ketua Umum ORARI apabila
berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.
- Menyusun serta menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan
Rencana dan Program Induk dalam bidangnya sesuai dengan
Kebijaksanaan Ketua Umum ORARI Pusat dan/atau Keputusan Rapat
Kerja Pusat.
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan
organisasi dalam bidangnya masing-masing.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan
tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
|
| |
| (4) |
Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal berkewajiban
sebagai berikut :
- Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan
sehari-hari sesuai bidang tugasnya.
- Mewakili Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan
dan hubungan kedalam dan keluar atas dasar mandat yang diberikan.
- Menyelenggarakan administrasi umum.
- Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Pusat.
- Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Induk di
bidangnya.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan
tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
|
| |
| (5) |
Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum berkewajiban sebagai
berikut :
- Menyusun anggaran serta belanja organisasi.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai
dengan Kebijaksanaan Ketua Umum ORARI dan ketentuan-ketentuan
organisasi.
- Mengurus iuran anggota.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan
tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.
- Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Induk di
bidangnya.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
|
| |
| (6) |
Pembantu-pembantu Umum berkewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum ORARI.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
|
Pasal 16 TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
DAERAH
| (1) |
Ketua ORARI Daerah berkewajiban sebagai berikut :
- Memimpin Organisasi Daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
- Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI
Daerah, berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat serta
Kebijaksanaan Umum hasil Musda.
- Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. di atas dapat
mengeluarkan instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan bagi
ORARI Daerahnya yang sejalan dengan peraturan-peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio, dengan
memperhatikan pertimbangan DPP.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan
tembusan Ketua DPP ORARI Daerah.
- Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang
diperlukan.
- Bersama dengan DPP dapat dapat mengangkat dan mengadakan
penggantian Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang
Operasi dan Teknik,, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara,
Wakil Bendahara ORARI Daerah.
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI atas pelaksanaan
Keputusan, Kebijaksanaan dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan
oleh ORARI Pusat.
- Menyelenggarakan Musda dan Rapat Kerja Daerah tepat pada
waktunya.
- Bertanggung jawab kepada Musda.
- Mempertimbangkan usulan Muslok Luar Biasa dari anggota.
|
| |
| (2) |
Wakil Ketua ORARI Daerah berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas
pimpinan sehari-hari.
- Mewakili Ketua ORARI Daerah apabila berhalangan dalam kegiatan
dan hubungan ke dalam dan keluar.
- Menjabat Ketua ORARI Daerah apabila Ketua ORARI Daerah tidak
dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Musda.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
|
| |
| (3) |
Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik
berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas
pimpinan sehari-hari di bidangnya masing-masing.
- Mewakili Ketua ORARI Daerah /Wakil Ketua ORARI Daerah dalam
kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai bidangnya
masing-masing.
- Menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan
Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya, sesuai dengan
Kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah dan/atau Keputusan Rapat Kerja
Daerah.
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan
organisasi dalam bidangnya masing-masing.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan
tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
|
| |
| (4) |
Sekretaris dan Wakil Sekretaris berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas
pimpinan sehari-hari sesuai bidang tugasnya.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan
kedalam dan keluar atas dasar mandat yang diberikan
- Menyelenggarakan administrasi umum.
- Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Daerah.
- Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di
bidangnya.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan
tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
|
| |
| (5) |
Bendahara dan Wakil Bendahara berkewajiban sebagai berikut :
- Menyusun anggaran serta belanja organisasi.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai
dengan Kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah dan ketentuan-ketentuan
organisasi.
- Mengurus iuran anggota.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan
tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
|
| |
| (6) |
Ketua Bagian berkewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bagiannya
masing-masing.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bagiannya
masing-masing.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan
tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.
- Secara koordinasi bertanggungjawab kepada Ketua Bidang sesuai
bagiannya.
|
| |
| (7) |
Koordinator-koordinator Wilayah berkewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan
tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
|
| |
| (8) |
Pembantu-pembantu Umum berkewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua ORARI Daerah.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
|
Pasal 17 TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
LOKAL
| (1) |
Ketua ORARI Lokal berkewajiban sebagai berikut :
- Memimpim Organisasi Lokal berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
- Membuat dan melaksanakan Program Kerja Lokal, berdasarkan
Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah serta Kebijaksanaan hasil
Muslok.
- Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat
mengeluarkan instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan bagi
ORARI Lokalnya yang sejalan dengan peraturan-peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio, dengan
memperhatikan pertimbangan DPP.
- Membuat laporan berkala kepada ORARI Daerah dengan tembusan
kepada Ketua DPP ORARI Lokal.
- Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang
diperlukan.
- Bersama dengan DPP dapat mengangkat dan mengadakan penggantian
Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan
Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara
ORARI Lokal.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah atas pelaksanaan
Keputusan, Kebijaksanaan dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan
oleh ORARI Daerah.
- Menyelenggarakan Muslok dan Rapat Kerja ORARI Lokal tepat pada
waktunya.
- Bertanggungjawab kepada Muslok.
|
| |
| (2) |
Wakil Ketua berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas
pimpinan sehari-hari.
- Mewakili Ketua ORARI Lokal apabila berhalangan dalam kegiatan
dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai bidangnya masing-masing.
- Menjabat Ketua ORARI Lokal apabila Ketua ORARI Lokal tidak
dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Muslok.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
|
| |
| (3) |
Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik
berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas
pimpinan sehari-hari di bidangnya masing-masing.
- Mewakili Ketua ORARI Lokal/Wakil Ketua ORARI Lokal dalam
apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan
keluar sesuai bidangnya masing-masing.
- Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja dalam
bidangnya masing-masing.
- Memimpin pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi dalam
bidangnya masing-masing.
- Membuat laporan semesteran secara berkala kepada Ketua ORARI
Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
|
| |
| (4) |
Sekretaris dan Wakil Sekretaris berkewajiban sebagai berikut :
- Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas
pimpinan sehari-hari sesuai bidang tugasnya.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan
kedalam dan keluar atas dasar mandat yang diberikan.
- Menyelenggarakan administrasi umum.
- Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Lokal.
- Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di
bidangnya.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan
tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
|
| |
| (5) |
Bendahara dan Wakil Bendahara berkewajiban sebagai berikut :
- Menyusun anggaran serta belanja organisasi.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai
dengan Kebijaksanaan Ketua ORARI Lokal dan ketentuan-ketentuan
organisasi.
- Mengurus iuran anggota.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan
tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
|
| |
| (6) |
Ketua Bagian berkewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bagiannya
masing-masing.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bagiannya
masing-masing.
- Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan
tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.
- Secara koordinasi bertanggungjawab kepada Ketua Bidang sesuai
bagiannya.
|
| |
| (7) |
Ketua Perwakilan-perwakilan berkewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Lokal.
- Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
|
Pasal 18 MUSYAWARAH NASIONAL
| (1) |
Munas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dan dihadiri oleh :
- DPP dan Pengurus Pusat.
- Utusan sah kepengurusan ORARI Daerah.
- Peninjau dan Undangan.
|
| |
| (2) |
Tugas pokok Munas :
- Menilai Pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI untuk selanjutnya
dapat menerima atau menerima dengan catatan.
- Menilai Laporan DPP ORARI Pusat untuk selanjutnya dapat
menerima atau menerima dengan catatan.
- Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
- Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi untuk
masa bakti Pengurus Pusat.
- Munas ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3
(tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan
inventaris organisasi.
- Memilih dan mengangkat DPP, dan Ketua Umum ORARI.
|
| |
| (3) |
Munas dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah Organisasi Daerah. |
| |
| (4) |
Setiap Daerah mempunyai satu hak suara dalam Munas. |
| |
| (5) |
Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari
jumlah ORARI Daerah melalui DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Organisasi Daerah.
|
Pasal 19 MUSYAWARAH DAERAH
| (1) |
Musda diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri
oleh :
- Utusan sah Pengurus ORARI Pusat.
- DPP dan Pengurus ORARI Daerah.
- Utusan sah kepengurusan ORARI Lokal.
- Peninjau dan Undangan.
|
| |
| (2) |
Tugas pokok Musda :
- Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah untuk
selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.
- Menilai Laporan DPP ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat
menerima atau menerima dengan catatan.
- Menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana
dan Program Induk ORARI Pusat untuk masa bakti Pengurus ORARI
Daerah.
- Musda ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3
(tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan
inventaris organisasi.
- Memilih dan mengangkat DPP dan Ketua ORARI Daerah.
- Merumuskan bahan-bahan untuk Munas.
|
| |
| (3) |
Musda dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah Organisasi Lokal. |
| |
| (4) |
Setiap ORARI Lokal mempunyai satu hak suara dalam Musda. |
| |
| (5) |
Musda Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari
jumlah ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Organisasi Lokal.
|
Pasal 20 MUSYAWARAH LOKAL
| (1) |
Muslok diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri
oleh :
- Utusan sah Pengurus ORARI Daerah.
- DPP dan Pengurus ORARI Lokal.
- Anggota ORARI Lokal yang bersangkutan.
- Peninjau dan Undangan.
|
| |
| (2) |
Tugas pokok Muslok :
- Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal untuk selanjutnya
dapat menerima atau menerima dengan catatan.
- Menilai Laporan DPP ORARI Lokal untuk selanjutnya dapat
menerima atau menerima dengan catatan.
- Menetapkan Kebijaksanaan ORARI Lokal berdasarkan Rencana dan
Program Kerja ORARI Daerah untuk masa bakti Pengurus ORARI Lokal.
- Musda ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3
(tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan
inventaris organisasi.
- Memilih dan mengangkat DPP dan Ketua ORARI Lokal.
- Merumuskan bahan-bahan untuk Musda.
|
| |
| (3) |
Muslok dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
separuh ditambah satu dari jumlah anggota ORARI Lokal. |
| |
| (4) |
Setiap anggota mempunyai satu hak suara dalam Muslok. |
| |
| (5) |
Apabila Muslok tidak mencapai quorum maka Pengurus ORARI Daerah
mempunyai wewenang dan mengambil langkah-langkah seperlunya di dalam
rangka menjaga keutuhan organisasi. |
| |
| (6) |
Muslok Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan separuh
ditambah satu dari jumlah anggota ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI
Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh separuh ditambah satu dari
jumlah anggota ORARI Lokal. |
Pasal 21 KETENTUAN KHUSUS
| (1) |
Keputusan-keputusan Munas, Musda atau Muslok diambil atas dasar
musyawarah untuk mufakat, kecuali apabila perlu, dengan pemungutan
suara. |
| |
| (2) |
Pemilihan DPP, Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI
Lokal dilaksanakan melalui sistem Formatur atau dengan sistem
pemilihan secara langsung. |
| |
| (3) |
Tata tertib Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang
bersangkutan. Risalah dan Agenda Munas, Musda atau Muslok disahkan
dalam sidang yang bersangkutan. |
| |
| (4) |
Ketua Umum ORARI dapat mengambil langkah-langkah Kebijaksanaan
demi kesinambungan organisasi bila Pengurus ORARI Daerah tidak
melaksanakan Musda tepat pada waktunya, dan Ketua ORARI Daerah dapat
mengambil langkah-langkah kebijaksanaan demi kesinambungan
organisasi bila Pengurus ORARI Lokal tidak melaksanakan Muslok tepat
pada waktunya. |
Pasal 22 RAPAT KERJA
| (1) |
Rapat Kerja Nasional :
- Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas adalah
sidang yang dihadiri oleh kepengurusan ORARI Pusat, serta utusan
sah kepengurusan ORARI Daerah.
- Tugas dan wewenang Rakernas adalah :
- Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan
laporan Pengurus ORARI Pusat dan Pengurus ORARI Daerah.
- Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu
perkembangan baru.
- Meningkatkan hubungan timbal balik antara kepengurusan ORARI
Pusat dengan kepengurusan ORARI Daerah dalam melaksanakan
Keputusan Munas.
- Rakernas diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti
kepengurusan ORARI Pusat dan selambat-lambatnya diselengarakan
pada awal tahun ketiga periode kepengurusan.
|
| |
| (2) |
Rapat Kerja ORARI Daerah :
- Rapat Kerja ORARI Daerah yang selanjutnya disebut Rakerda
adalah sidang yang dihadiri oleh kepengurusan ORARI Daerah, serta
utusan sah kepengurusan ORARI Lokal.
- Tugas dan wewenang Rakerda adalah :
- Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan
Laporan Pengurus ORARI Daerah dan Pengurus ORARI Lokal.
- Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu
perkembangan baru di daerah.
- Meningkatkan hubungan timbal balik antara kepengurusan ORARI
Daerah dengan kepengurusan ORARI Lokal dalam melaksanakan
Keputusan Munas dan Musda.
- Rakerda diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti
Pengurus ORARI Daerah dan selambat-lambatnya diselengarakan pada
awal tahun ketiga periode kepengurusan.
|
| |
| (3) |
Rapat Kerja ORARI Lokal :
- Rapat Kerja ORARI Lokal yang selanjutnya disebut Rakerlok
adalah sidang yang dihadiri oleh kepengurusan ORARI Lokal dan
anggota ORARI Lokal.
- Tugas dan wewenang Rakerlok adalah :
- Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan
laporan Pengurus ORARI Lokal dan masukan Anggota ORARI Lokal.
- Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu
perkembangan baru di Lokal.
- Meningkatkan hubungan timbal balik antara kepengurusan ORARI
Lokal dengan anggota ORARI Lokal dalam melaksanakan semua
keputusan Munas, Musda dan Muslok.
- Rakerlok diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti
Pengurus ORARI Lokal dan diselengarakan pada tahun kedua periode
kepengurusan.
|
BAB V KEUANGAN
Pasal 23 IURAN DAN DANA
| (1) |
Iuran ditarik dari anggota biasa dan anggota luar biasa. |
| |
| (2) |
Iuran tiap bulan dan tatacara pembayarannya :
- Iuran anggota untuk IARU dan ORARI Pusat ditentukan oleh Munas
dan dibayarkan ke Rekening ORARI Pusat melalui ORARI Daerah.
- Iuran anggota untuk ORARI Daerah ditentukan oleh Musda dan
dibayarkan secara langsung oleh anggota ke Rekening ORARI Daerah
melalui ORARI Lokal.
- Iuran anggota untuk ORARI Lokal ditentukan oleh Muslok dan
dibayarkan secara langsung oleh anggota ke Rekening ORARI Lokal.
|
| |
| (3) |
Untuk memperkuat keuangan organisasi, Pengurus masing-masing
tingkat organisasi dapat mengupayakan sumber keuangan lain dari
usaha-usaha yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta tidak memberatkan
anggota. |
Pasal 24 PENGGUNAAN KEUANGAN
Penggunaan keuangan adalah untuk :
- Pengeluaran rutin.
- Kegiatan-kegiatan organisasi.
- Pengeluaran khusus.
Pasal 25 LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan dibuat secara berkala setiap akhir tahun takwim, dan
disampaikan sebagai berikut :
- Laporan Keuangan ORARI Pusat kepada ORARI Daerah,
- Laporan Keuangan ORARI Daerah kepada ORARI Lokal,
- Laporan Keuangan ORARI Lokal kepada anggota.
BAB VI LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 26 LAMBANG ORARI
| (1) |
Lambang ORARI terdiri dari Logo, Panji, Pataka dan Duadja.
|
| |
| (2) |
Bentuk dasar Logo, Panji, Pataka dan Duadja lukisan, tulisan,
warna dan makna ditetapkan dengan Keputusan Munas.
|
Pasal 27 HYMNE, MARS DAN ATRIBUT
| (1) |
Hymne dan Mars ORARI dan penggunaannya ditetapkan dengan
Keputusan Munas. |
| |
| (2) |
Atribut dan penggunaannya ditetapkan oleh Peraturan Organisasi.
|
BAB VII PENUTUP
Pasal 28
| (1) |
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan dan
hanya dapat diubah oleh Munas. |
| |
| (2) |
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi, dan peraturan tersebut
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini. |
| |
| (3) |
Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah
Tangga yang ada dan berlaku sebelum Anggaran Rumah Tangga ini,
dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. |
| |
| (4) |
Anggaran Rumah Tangga ini di sahkan oleh Musyawarah Nasional
Khusus ORARI di Tretes, Prigen, Pasuruan Jawa Timur pada hari Sabtu
tanggal dua puluh dua, bulan Februari, tahun dua ribu tiga.
|
|
| |
|
Favourite NCS |
|

Callsign
Name |
|
|